SEKILAS INFO
: - Rabu, 18-09-2024
  • 4 bulan yang lalu / Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Ampana telah dibuka secara OFFLINE. Pengambilan Formulir mulai tanggal 20 s.d. 31 Mei 2024.
PENGUMUMAN KELULUSAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 AMPANA KOTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PENGUMUMAN KELULUSAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 AMPANA KOTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Kelulusan PPDB SMA Negeri 1 Ampana Kota disampaikan secara daring melalui live streaming pada hari sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.00 Wita oleh Kepala Sekolah bapak Bahtiar S.Pd., M.M. PPDB di SMA Negeri 1 Ampana Kota dilaksanakan sesuai dengan petunjuk juknis pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendiudikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah nomor 800.05/06.SMA/DIKBUD Tahun Pelajaran 2021/2022. Jalur Penerimaan PPDB melalui 4 jalur yakni Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi . Jumlah rombel yang tersedia di kelas X sebanyak 10 rombel yang dapat menampung 360 siswa.

Jumlah pendaftar PPDB secara daring di SMA Negeri 1 Ampana Kota sebesar 486 orang yang akan diseleksi dan diterima sebanyak 360 siswa. Ketentuan seleksi PPDB sabagai berikut:

KETENTUAN PPDB

A. JALUR ZONASI

  1. Penetapan wilayah zonasi khusus untuk Sekolah Menengah Atas Negeri wajib menggunakan peta wilayah Zonasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi nomor : 420/163/DIS.DIKBUD-G.ST/2021 Tanggal 03 Mei 2021.
  2. Penerimaan calon peserta didik dalam zona berdasarkan ketentuan SK Kepala dinas di atas adalah dibuktikan dengan dokumen sah Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP), Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari orang tua calon siswa baru.
  3. Dokumen sah yang dimaksudkaan adalah dalam bantuk asli atau foto kopi yang telah dilegalisisir pejabat berwenang dan dokumen tersebut juga diterbitkan oleh penjabat kelurahan atau desa setempat minimal atau paling singkat 1 (satu) tahun tinggal/domisili sampai pada saat tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Jika dalam satu wilayah zonasi terdapat beberapa SMA termasuk SMA swasta, maka sekolah tempat pendaftaran sebaiknya tidak menerima peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah lainnya yang satu zonasi atau lebih mengutamakan peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah yang bersangkutan.
  5. Urutan calon peserta didik dalam jalur zonasi diurutkan mulai dari jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah.
  6. Jumlah siswa yang diterima pada jalur Zonasi paling sedikit 50 % dari daya tampung kelas X sesuai DAPODIK, dan sudah termasuk di dalamnya kuota calon peserta didik disabilitas.
  7. Ketentuan PPDB pada Jalur Zonasi ini dikecualikan untuk :

a. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

b. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).

c. Sekolah Menengah Atas Negeri Olah Raga (SMANOR).

d. TK, SD, SMP, SMA Negeri Terpadu Madani.

e. SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

f. Sekolah Di Daerah 3T.

g. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1(satu) rombongan belajar.

B. JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukan kepada calon peserta didik yang berlatar belakang dari keluarga yang berekonomi lemah atau kurang mampu, yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang ditetapkan.
  2. Status calon peserta didik tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Seperti :

a. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

b. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)

e. Kartu program lain yang setara yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah.

  • Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur Afirmasi bersamaan dengan jalur zonasi.
  • Orang tua calon peserta didik bersedia menyerahkan surat penyataan yang menerangkan bersedia mendapatkan sanksi hukum jika ternyata pada saat verifikasi data ditemukan ketidakbenaran dokumen surat ketarangan yang diserahkan kepada panitia PPDB.
  • Jumlah siswa yang diterima pada jalur Afirmasi paling sedikit 15 % dari daya tampung kelas X sesuai data di DAPODIK

C. JALUR ALASAN PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

  1. Jalur Alasan Perpindahan Orang Tua diperuntukan kepada Peserta didik, yang berasal perpindahan orang tua, yang dibuktikan dengan Surat Tugas orang tua/wali siswa dari instnsi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, yang berdomisili di dalam atau di luar Zonasi yang ditetapkan.
  2. Kuota jalur perpindahan oranga tua ini dapat digunakan untuk anak guru dari sekolah yang bersangkutan.
  3. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur Perpindahan Orang Tua bersamaan dengan jalur zonasi.
  4. Jumlah siswa yang diterima pada jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 % dari daya tampung kelas X sesuai data di DAPODIK.

D. JALUR PRESTASI

  1. Jalur prestasi diperuntukan kepada calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik mulai tingkat kab/kota, provinsi hingga Internasional, yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi
  2. Bukti prestasi yang diterima adalah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, dan paling lama 3 (tiga tahun) sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi. Jumlah siswa yang diterima pada jalur Prestasi paling banyak 30 % dari daya tampung kelas X sesuai data di DAPODIK atau sisa kuota dari 3 Jalur tersebut diatas.

Hasil kelulusan PPDB di SMA Negeri 1 Ampana Kota sebagai berikut:

Jalur zonasi kuota sebesar 65% dengan jumlah  235 siswa.

Jalur afirmasi kuota 20% dengan jumlah 72 siswa.

Jalur perpindahan orangtua kuota 3% dengan jumlah 10 siswa.

Jalur prestasi kuota 12% dengan jumlah 12 siswa.

Bagi calon siswa yang dinyatakan lulus PPBD SMA Negeri 1 Ampana Kota Tahun Pelajaran 2021/2022 segera mendaftarkan diri kembali di sekolah mulai tanggal 21 Juni -26 Juni 2021 di SMA Negeri 1 Ampana Kota.

@Panitia PPBD SMAN1AK_2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Pengumuman

PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA SMA NEGERI 1 AMPANA KOTA TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Peringkat 20 Besar Kelulusan Siswa Terbaik SMA Negeri 1 Ampana Kota Tahun Pelajaran 2021/2022