KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
1 Ketentuan Umum
a. SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran
prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan
portofolio akademik. Rapor yang digunakan adalah
semester satu sampai dengan semester lima bagi
SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau
semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK
dengan masa belajar empat tahun.
b. Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus
mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
mengisikan data prestasi siswa di PDSS dengan lengkap
dan benar.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki
prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di
PDSS.
d. Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca
informasi pada laman PTN pilihan tentang ketentuan
terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN
tersebut.
2 Ketentuan Khusus
2.1 Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN :
a. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN;
b. mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
3.2.2 Persyaratan Siswa Pendaftar
Siswa pendaftar yang berhak mengikuti SNMPTN :
a. siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada
tahun 2020 yang memiliki prestasi unggul.
b. memiliki NISN yang terdaftar di PDSS;
c. memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah
diisikan oleh sekolah di PDSS atau memiliki nilai rapor
semester 1 s.d. 7 bagi SMK dengan masa belajar
empat tahun;
d. memiliki prestasi akademik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
3.2.3 Penerimaan di PTN
Siswa pendaftar diterima di PTN, jika:
a. lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA;
b. memiliki akun di LTMPT; dan
c. dinyatakan lulus SNMPTN 2020;
d. lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain
yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.